TRIBUNNEWS.COM, LEBONG - Terungkap kasus pencabulan di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Tersangkanya berinisial BM (26) seorang Guru cabuli murid yang masih di bawah umur.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Ketika Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI
Melansir Kompas.com, Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Suroso Risdianto, mewakili Polda Bengkulu dan Polres Lebong menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2018 yang lalu.
Korban merupakan muridnya sendiri.
Sementara pencabulan sudah dilakukan sebanyak delapan kali.
"Pelaku BM telah kita amankan kemarin siang Rabu (03/06/2020) dari kediamannya yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai kelengkapan berkas perkara," ujar Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Suroso Risdianto melalui rilis ke Kompas.com, Kamis (04/06/2020).
Ia menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sampai saat ini, korban yang melapor sudah dua orang dan kesemuanya anak di bawah umur," ucapnya.
"Tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan karena antara korban dan pelaku ini terdapat kedekatan karena pelaku merupakan gurunya sendiri," tambah kapolsek.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama kelengkapan berkas awal saat ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Terbongkar Karena Warga
Informasi yang berhasil dikumpulkan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membawa korban ke rumahnya.
Sejumlah aksi asusila dilakukan pelaku terhadap korban.
Aksi pelaku membuat curiga warga setempat karena sering membawa murid sesama pria ke rumahnya.
Warga penasaran juga karena teman-teman korban kerap iseng meledek korban melakukan tindakan asusila bersama oknum guru tersebut.
Warga kemudian melakukan interogasi terhadap korban.
Baca: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: 66 RW Zona Merah Dapat Bantuan Khusus
Dari interogasi warga, korban mengakui adanya pencabulan tersebut.
Warga dan korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Honorer Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali Selama 3 Tahun