Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 - 2014, Mahfud Sidik ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan.
Warga Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap di rumahnya, Rabu (3/6) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram.
Kristal putih itu ditemukan petugas di kamar mandi rumah tersangka.
Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, menjelaskan saat penangkapan berlangsung tersangka berusaha membuang barang bukti ke toilet.
"Sempat mau dibuang ke toilet rumahnya. Untungnya, barang bukti belum sampai terbawa air di toilet," kata AKP Hardi saat dihubungi, Kamis (4/6/2020) malam.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKB periode 2009 - 2014, kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Kini masih didalami penyidik untuk menguak mata rantainya. Penyidik juga mencoba menguak perannya, apakah sebagai pengedar atau pemakai," jelasnya.
Sekadar diketahui, yang bersangkutan ini ditangkap karena hasil pengembangan sebelumnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan penjual yang melayani pesanan tersangka Mahfud Sidik.
Mahfud Sidik adalah seorang politisi yang juga terkenal sebagai petani apel.
Di wilayah Tutur, yang bersangkutan dikenal sebagai petani apel yang sukses dengan lahan yang luas.
Dia sempat duduk di kursi DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 - 2014. Setelah itu, karir politiknya berhenti. Ia kembali menjadi petani. Di Pileg 2019, ia juga mencalonkan diri, tapi kalah dalam pileg kemarin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Anggota DPRD Terlibat Sindikat Peredaran Sabu di Pasuruan, Buang Barang Bukti di Toilet