Mega Nugraha/Tribun Jabar
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ditahan sejak 8 Mei 2020 silam, YouTuber Ferdian Paleka keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).
Dia bebas bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil .
Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
Baca: YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Bebas: Sudah Berdamai, Begini Penampilannya Saat Keluar
Baca: Suami Cium Sepatu Tim Gugus, Tidur di Bawah Mobil Jenazah Mohon Istri Tak Dikubur di Makam Covid-19
Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.
"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya. Setelah bebas ini mau di rumah dulu," kata Ferdian sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung.
Dia bersama dua temannya ditetapkan tersangka Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memberikan kardus berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie pada 1 Mei 2020.
Pemberian itu direkam video kemudian diunggah di Youtube.
Di video, Ferdian menyebut kardus yang diberikan berisi sembako namun ternyata sampah.
Konten itu viral hingga menuai kecaman banyak pihak terutama komunitas transgender.
Perbuatan Ferdian dianggap merendahkan harkat derajat martabat manusia.
Baca: Sosok Dermawan di Balik Figur Spiderman yang Viral Beraksi di Kantor Samsat Madiun
Baca: Fakta Kasus Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA sampai Hamil: Dipergoki Kakak Korban Keluar dari Jendela
Akan Bikin Konten Lagi?