TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kakek 70 tahun di Jambi Luar Kota dilaporkan ke polisi.
Kakek tersebut dilaporkan oleh orang tua yang anaknya diduga menjadi korban kebejatan pria 70 tahun tersebut.
Kakek bernama IS ini sepanjang hidupnya masih membujang, namun belakangan tindakannya mencurigakan.
Sejumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakek IS (70), di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) mendatangi Mapolres Muarojambi, Senin (8/6/2020).
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku.
Didampingi ketua RT dan orang tuanya, pada Senin (8/6), akhirnya warga melapor ke Polres Muarojambi.
Dugaan pelecehan itu terbongkar setelah ada tetangga dekat rumahnya merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.
"Ada tetangga yang ngintip, bahwa pelaku sering bersama korban. Jadi saksi menyampaikan kepada pihak keluarga untuk ditanya apa yang terjadi antara pelaku dengan korban," jelas Ketua RT bernama Edi mengatakan
Dia juga mengatakan pelaku merupakan kakek inisail IS yang merupakan bujang tua.
IS belum pernah menikah.
"Tujuan kami, pihak keluarga korban, hari ini mendatangi Mapolres Muarojambi, untuk melakukan pelaporan, untuk ditindaklanjuti kasus ini agar bisa diusut tuntas," kata Edi.
Keterangan dari pihak keluarga korban, sudah beberapa kali pelaku melakukan pelecehan seksual.
"Korban dibujuk dan diming-iming uang senilai Rp 50 ribu, supaya korban mau melakukan aksi bejat dari pelaku tersebut," jelasnya.
Ketua RT, Edi yang juga merupakan orang tua dari salah satu korban, menuturkan awalnya curiga melihat kakek tersebut mondar-mandir mencari anak-anak yang bermain.
Selain itu, ia juga curiga melihat anaknya selalu memegang uang Rp 50 ribu, padahal ia tidak pernah memberikan uang jajan sebanyak itu.
"Kakek tu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000," ujarnya.
"Setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku. Rupanya anak- anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," jelasnya.
Ia juga menuturkan hari itu pihak keluarga korban tengah melaporkan pelaku.
Enam anak yang menjadi korban ikut datang ke Mapolres Muarojambi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian tentunya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan," jelasnya.
"Jika ini terbukti maka pelaku kita kenakan sangsi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak dibawah umur," tuturnya.
• Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Bekasi Dibawa Paksa Keluarga Hingga Dorong Tempat Tidur ke Parkiran
• Pengelola Senayan City Siapkan Protokol Kesehatan Jelang Pembukaan Pusat Perbelanjaan di Jakarta
• Pengamat Beberkan Kelemahan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Corona
Kasus lain
Kakek perkosa cucu
Pelajar di Palembang jadi korban pemerkosaan kakek tirinya bernisial AP.
JW (35), ibu korban tidak terima atas perbuatan AP.
Ia kemudian melaporkan ayah tirinya itu ke Polrestabes Palembang.
Menurut pengakuan anaknya saat itu sang anak tidur di kamarnya,
"Tiba-tiba pelaku AP datang ke kamar anak saya dan meminta anak saya meminjitnya di kamar pelaku," ujar JW, Rabu (3/6/2020) kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
JW kepada petugas mengungkapkan, KM kaget setiba di kamar kakeknya.
Saat itu sang kakek tidak memakai baju dan hanya menggunakan sarung.
"Saat memijat itu lah anak saya dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim namun anak saya sempat menolak,"
"Kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau kecil (badik) sambil mengancam anak saya kalau tidak mau akan dibunuh," kata JW.
Ahirnya korban pasrah dan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang.
Lebih lanjut JW menegaskan kalau anaknya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
"Anak saya masih dibawah umur pak, saya takut nanti masa depannya rusak. Semoga pelaku bisa bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya," tutupnya kepada petugas piket.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan UU Perlindungan Anak.
"Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tuturnya. (TribunJambi/TribunSumsel)