TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial AS (27) ditangkap Tim Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau.
Dia diduga jadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku di rumahnya di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2020).
"Pelaku mencabuli adik iparnya yang berstatus pelajar SMP," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri, dilansir Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Penangkapan pelaku, sambung dia, dilakukan setelah ayah kandung korban melapor ke Polres Kampar.
Baca: Kronologi Kakak Ipar Perkosa Adik Ipar Hingga Lima Kali: Merayu dan Memuji, Memaksa Saat Rumah Sepi
Kronologi Pencabulan
Fajri menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan AS terhadap korban sejak 2019.
Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku bukan sekali, melainkan berulang kali.
Salah satu aksi pelaku melakukan pencabulan saat istrinya sedang berada di pasar.
AS melihat adik iparnya sedang tidur di kamar dan langsung mencabulinya.
"Setelah mencabuli korban, pelaku keluar dari kamar dan pergi bekerja," sebut Fajri.
Tak Tahan, Korban Lapor ke Kakak
Baca: Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil
Dia mengatakan, korban akhirnya tidak tahan sering dicabuli sehingga bercerita kepada istri pelaku yang merupakan kakaknya.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Kampar.
"Setelah anggota meminta keterangan korban dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti hasil visum, pelaku diamankan saat berjualan di Pasar Bangkinang. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Kampar," kata Fajri. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)