Kepada sejumlah korbannya, MH juga memberikan tip antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Kenal lewat Facebook
Ternyata puluhan korban ini didapat dari perkenalan di akun media sosial Facebook.
Setelah kenal, MK lalu menawari korban yang masih belia itu untuk difoto untuk Instagram.
"Awalnya foto normal," terang Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Setelah itu, pelaku membuat kontrak dengan korbannya.
Salah satu isi kontraknya adalah, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Dari sinilah pelaku mulai melancarkan siasat busuknya.
Korban yang sudah telanjur difoto kemudian diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.
Akhirnya korban diperas untuk membayar denda Rp 60 juta sesuai nilai kontraknya.
Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lainnya.
Opsinya, korban harus mau menjadi pacarnya, kemudian dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.