News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Jabar Hingga 26 Juni, Berikut Penjelasannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil saat menjelaskan 3 benteng utama yang diterapkan Provinsi Jawa Barat dalam melawan virus corona baru (Covid-19).

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB di Jabar Diperpanjang Sampai 26 Juni 2020, Berikut Alasan dan Penjelasan dari Ridwan Kamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini