Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Erwin Widyaswara
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali.
Menariknya, pelaku pembobol ATM di dua lokasi tersebut merupakan orang dalam
"Dari kedua kasus ini tidak ada kaitannya, artinya tidak saling mengenal dan koordinasi. Namun modus dan caranya membuka kotak ATMnya sama, dengan kunci yang ada, jadi mereka adalah mantan karyawan di perusahaan tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (12/6/2020).
Ada tiga pelaku pembobol ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, yakni Elga Ari Saputra (28), Heriyanto (20), dan Rangga Baraccuda (28).
Tiga pelaku tersebut beraksi pada Senin, (9/5/2020) lalu sekitar pukul 03.00 wita.
Kejadian diketahui pada saat tim First Level Maintenance (FLM) melakukan pengecekan pada mesin ATM yang berlokasi di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali pada Senin (11/5/2020) lalu.
Baca: Pasien Positif Covid-19 Ini Kabur ke Rumah Mertua Karena Tak Mau Diisolasi di Rumah Sakit Rujukan
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa ada ketidaksesuaian jumlah fisik uang dengan data di mesin ATM.
Selanjutnya, tim FLM melaporkan ke bagian monitoring perusakan dan setelah pengecekan oleh tim monitoring, diketahui bahwa uang yang ada di ATM telah hilang sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 749 juta.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah TKP di Jalan Melasti Uluwatu.
Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui bahwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian mematikan listrik di ATM tersebut dan tidak ada kerusakan pada mesin ATM.
Lantaran tidak ada kerusakan pada mesin ATM, tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan karyawan yang bertugas dalam pengisian ATM.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada salah satu karyawan yakni Elga Ari Saputra yang satu hari setelah kejadian telah mengajukan resign atau mengundurkan diri.
Sebelumnya, Elga Ari Saputra bertugas sebagai penanggungjawab kunci ATM, kemudian tim berusaha menghubungi yang bersangkutan namun nomornya waktu itu sudah tidak aktif.
Pada 4 Juni lalu, pukul 14.00 wita, Elga diketahui menuju ke Gilimanuk.
Baca: Menolak Diisolasi Pasien Covid-19 Kabur ke Rumah Mertua, 26 Anggota Keluarga Akan Jalani Tes Swab
Kemudian tim Resmob Polda Bali berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Elga akhirnya ditangkap di parkiran Pelabuhan Gilimanuk.
Dari informasi dari Elga, tim kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Heriyanto, dan Rangga Baraccuda.
Heriyanto ditangkap pada 5 Juni dirumahnya di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Keamatan Singojurug, Banyuwangi.
Sedangkan, Rangga Baraccuda ditangkap pada 7 Juni di rumah keluarganya di Kampung Cagak, Desa Sukmajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat
Hasil pembobolan ATM tersebut, oleh pelaku telah dibelikan sejumlah barang, salah satunya Mobil Vios putih dengan Nopol DK 1575 OT, dan barang-barang lain.
Tiga pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dengan persangkaan pasal yakni pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
Bule Aljazair Ditangkap Polda Bali
Pada Akhir Mei 2020 lalu, jajaran Polda Bali juga berhasil membongkar kasus pembobolan ATM.
Setelah berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobol ATM di Jl Bypass Darma Giri, Gianyar, Tim Resmob Polda Bali di bawah pimpinan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku yang sebelumnya menjadi buronan Polda Bali.
Ia adalah Mirad Riad alias Philips alias Alger Centre (46) asal Aljazair.
Philips berhasil di tangkap pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di Jl. Taman Sari Home No. 61 kamar No. 5 Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca: Delapan Hari Menghilang, Gadis Manis Warga Kota Bandung Ini Ditemukan di Garut
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mako Resmob Polda Bali," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi Sabtu (30/5/2020) pagi.
Ranefli menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Polda Bali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan CCTV serta hasil keterangan dari para pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku Philips tersebut,
"Kemudian tim resmob Polda Bali terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO di maksud, selanjutnya pada hari Jumat (29/5/2020) kemarin pukul 15.30 Wita buronan berhasil ditangkap di Jl Taman Sari Kerobokan Kuta Utara," kata Ranefli.
Dari tangan pelaku Philips, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni uang lembaran seratus ribu berjumlah Rp 3.900.000, satu buah ATM Permata, satu buah ATM CIMB, satu unit pompa air (hasil pembelian dari uang kejahatan), satu buah HP Nokia warna biru, dan satu buah HP Nokia warna hitam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya telah ikut membobol ATM di SPBU Jalan By Pass Darma Giri, Buruan, Gianyar bersama rekannya Tri Ito Yudiarsoyo dan I Wayan Kontal yang sudah diamankan sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Polda Bali Ungkap Pelaku Pembobol ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Pelaku Orang Dalam