News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net, Berikut Syaratnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net Berikut Syaratnya (ppdbjatim.net)

TRIBUNNEWS.COM - Latihan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Provinsi Jawa Timur 2020/2021 sudah bisa dilakukan.

Latihan pendaftaran PPDB Jatim 2020 dilaksanakan melalui laman ppdbjatim.net.

Selain tata cara, dalam artikel ini juga dilengkapi beberapa syarat PPDB Jatim 2020 untuk SMA/SMK.

Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net Berikut Syaratnya (ppdbjatim.net)

Latihan pendaftaran ini dilaksanakan mulai hari ini, Sabtu (13/6/2020) hingga Sabtu (20/6/2020), mendatang.

Dikutip dari ppdbjatim.net, Sabtu (13/6/2020) sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring penuh dan cukup berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.

Baca: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Bikin Akun di ppdb.jatengprov.go.id

PPDB daring ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu keluar rumah guna mendaftar ke sekolah tujuan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.

Terdapat beberapa jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prestasi.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran PPDB Jatim yang Tribunnews.com kutip dari ppdbjatim.net:

Tata Cara Pendaftaran SMA/SMK

Jalur Afirmasi

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini