Parahnya, menurut Ferdinan, dalam surat keterangan kedua itu umur Ariyanto ditulis 27 tahun. Padahal, usianya saat ini 32 tahun.
"Dan tidak ada dokter penanggung jawab yang bertanda tangan di hasil rapid test itu," kata Ferdinan.
Lalu, setelah keluarga memprotes hasil tersebut, keluarga menerima surat keterangan yang ketiga.
Penjelasan Petugas
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rote Ndao Widyanto P Adhy mengatakan, hasil rapid test Covid-19 Ariyanto reaktif.
"Pada RDT reaktif dan akan dilanjutkan PCR," kata dia. Adhy mengaku ada kesalahan dan meminta maaf kepada pihak keluarga Ariyanto. Dirinya pun berjanji akan membenahi kinerja para petugas di lokasi karantina tersebut.
"Hari ini (13 Juni), kita mengakui kesalahan itu dan mengoreksinya dengan menerbitkan hasil pemeriksaan laboratorium yang benar," ujar Adhy.
Baca: Fakta-fakta Wanita Nikahi Wanita di Sulawesi
Namun demikian, Adhy enggan menjelaskan bagaimana hasil rapid test itu bisa berbeda dan keliru.
"Menurut saya, tidak penting diberitakan bagaimananya. Tapi yang sudah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan yang sama lagi," ujar Adhy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Keluarga Pria yang Dinyatakan Reaktif Hamil Minta Rapid Tes Ulang, Ini Syaratnya