Selanjutnya, hasil verivikasi berkas nantinya, akan diumumkan, tetapi yang lebih berhak menjadi mengasuh bayi tersebut.
Salah satu syarat yang sangat krusial adalah calon orang tua asuh minimal sudah menikah lima tahun belum mendapatkan keturunan.
Kemudian ada hal lain yang harus menjadi pertimbangan sebelum keputusan calon orangtua bayi diumumkan.
Dikatakan itu masih tahap awal, karena enam bulan pertama masa pengasuhan harus ada laporan lanjutan, sehingga diketahui kondisi si bayi itu baik atau tidak.
Sebelumya, setelah menerima laporan, Kepala Dinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi memerintahkan kepada UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah.
Termasuk Sakti Peksos Akhmar, untuk menindaklanjuti penanganan anak bayi yang ditemukan warga tersebut.
Di lokasi, rombongan Dinas Sosial Aceh Timur, disambut oleh pihak Puskesmas dan dilakukan musyawarah untuk penanganan bayi tersebut.
Pada hari itu, jelas Wadi Fatimah, sudah dua warga yang mengajukan untuk menjadi calon orang tua asuh bayi.
Tapi secara prosedur, calon orang tua asuh harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena, harus mampu membuktikan bahwa calon orang tua asuh tersebut benar-benar layak untuk mengadopsi terhadap bayi tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bayi Cantik Dibuang di Pante Bidari Jadi Rebutan Dua Ibu Rumah Tangga