News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Wanita Dihukum Cambuk Usai Melahirkan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algojo mengayunkan sabetan rotan ke punggung salah seorang terpidana dalam proses eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie di Sigli, Selasa (16/6/2020)

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Pidie mencambuk dua wanita, masing-masing 100 sebatan rotan atau total 200 sebatan di Kantor Kejari, Sigli, Selasa (16/6/).

Keduanya terlibat dalam kasus khalwat pada 2018, tetapi saat diamankan dalam kondisi hamil, sehingga ditunda hingga proses melahirkan.

Kedua terpidana jinayat itu, Nur (29) dan Ira (19) dan putusannya telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, sedangkan terpidana laki-laki telah menjalani hukuman cambuk.

Pantauan Serambi, kemarin, sesuai data dari Kejari Pidie bahwa tujuh terpidana dicambuk.

Dua perkara zina dengan terpidana Nur dan Ira masing-masing 100 kali sebat, kemudian perkara khalwat terpidana Mau (41) dan Muj (47), yang keduanya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) Setdakab Pidie.

Kemudian Mau dan Muj disebat masing-masing 10 kali, Man (53) berstatus ASN dan Syuk (45) menjalani cambuk 7 kali. Man dan Syuk divonis bersalah karena terlibat maisir (judi). Kemudian, Fit (29) menjalani cambuk 27 kali dalam perkara ikhtilat.

Baca: Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Indonesia Harus Reformasi Penerapan Hukum Pidana

Proses cambuk terhadap ketujuh terpidana jinayat berjalan maksimal, hanya saja, kedua terpidana zina tidak tahan disebat algojo wanita sehingga beberapa kali proses cambuk harus dihentikan Jaksa.

Jaksa lalu menggantikan proses cambuk dengan terpidana perkara maisir.

Terpidana Syuk dalam perkara maisir sempat matanya melotot ke arah algojo.

Namun, algojo tetap mencambuk hingga tuntas 7 kali sebatan rotan.

Eksekusi cambuk tersebut turut dikawal pihak kepolisian bersama anggota Satpol-PP dan WH Pidie.

Tidak adanya warga yang menyaksikan proses uqubat tersebut, hanya ASN Kejari Pidie.

Kajari Pidie, Efendi SH MH dan Kasatpol-PP dan WH Pidie, Drs Iskandar turut menyaksikan proses cambuk tersebut.

Baca: Rudal di Aceh Jaya Masih Aktif dan Miliki Daya Merusak Hingga Radius 500 Meter  

Kajari Pidie, Efendi, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Abduh, kepada Serambi, Salasa (16/6) mengatakan, sebenarnya delapan terpidana menjalani proses cambuk yang dieksekusi Kejari Pidie.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini