TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Peristiwa ayah memperkosa anak perempuan tiri kembali terjadi.
Di Kabupaten Pelalawan, Riau, seorang pria berinisial AD (40) menyetubuhi anak tirinya dengan dalih tak puas saat berhubungan seksual dengan istrinya.
Pelaku kini ditangkap aparat Polsek Bunut, Pelalawan, Riau.
Disebutkan, korban yang kini berusia 18 tahun digagahi sejak 2015 silam.
Baca: Fakta Prostitusi Online Cewek Cantik Open BO di Kamar Kos: Sehari 4 Tamu, Siang Kerja di Toko Baju
Dilakukan Sejak Korban Duduk di Bangku SMP
Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Senin (15/6/2020).
"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya. Saat ini pelaku diamankan Polsek Bunut," ujar Edy dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Menurut Edy, pemerkosaan dilakukan pelaku sejak 2015.
Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Pengakuan korban, dia dicabuli sejak SMP sampai SMA. Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya," kata Edy.
Baca: Istri Sibuk di Dapur, Suami Bangunkan Anak Tiri untuk Layani Nafsu Bejatnya
Baca: Kronologi Ular Piton 7 Meter Serang Siswa SMP Hingga Tewas: Melilit Kepala Hingga Leher
Baca: Dijual Rp 10 Juta Per Kilogram, Empedu Ular Kobra Dipercaya Ampuh Bangkitkan Kejantanan
Dilakukan Berulang Kali
Dia mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sudah berulang kali.
Terakhir, pemerkosaan dilakukan pada Kamis pekan lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu tengah tidur. Korban terbangun dan melihat Bapak tirinya menindih, lalu membuka pakaian korban dan mencabulinya," sebut Edy.
Selama melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila kasus ini sampai diceritakan kepada orang lain.
Baca: Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil
Baca: Fakta-Fakta Kasus Remaja Playboy Nodai 8 Gadis Belia di Kediri: Bermodal Tampang dan Rayuan
Korban Tak Tahan Perlakuan Bejat Ayah Tiri
Namun, setelah berulang kali diperkosa, korban merasa sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan perbuatan Ayah tirinya kepada kakaknya.
Mereka kemudian datang ke Polsek Bunut untuk melaporkan tindakan pelaku.
"Setelah menerima laporan korban, petugas Polsek Bunut melakukan penyelidikan. Pada Senin malam kemarin, pelaku berhasil diamankan," kata Edy.
Mengaku Sayang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beralasan memerkosa anak tirinya karena merasa sayang pada korban.
Selain itu, pelaku beralasan selama ini tidak puas melakukan hubungan seksual dengan istrinya.
"Dia melakukan itu karena mengaku sayang pada anak tirinya, dan pelaku juga mengaku karena merasa tidak puas berhubungan dengan istrinya yang sudah tua dan dalam keadaan sakit stroke sejak setahun belakang ini," kata Edy. (Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tiri sejak Korban Masih SMP, Pelaku Beralasan Tidak Puas"
Kasus Lain, Pria Kediri Gauli Anak Tiri Saat Istri Memasak di Dapur
Peristiwa serupa terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Polisi menangkap I (38), yang berkali-kali memerkosa anak perempuan tirinya, Kamis (4/6/2020).
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dipaksa melayani nafsu ayah tirinya dalam setahun terakhir.
Aksi bejat itu dilakukan sejak anaknya berada di bangku sekolah dasar (SD).
Baca: Ayah Terus-terusan Cabuli Anak Tiri Sampai Tak Ingat Berapa Kali: Terakhir Saat Istri Masak di Dapur
Baca: Fakta-Fakta Kasus Remaja Playboy Nodai 8 Gadis Belia di Kediri: Bermodal Tampang dan Rayuan
Tindakan bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang berusia 14 tahun itu melapor kepada keluarganya.
Kepala Subbagian Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, polisi menangkap I setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Ditangkap di rumahnya," kata Kamsudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Kamsudi mengatakan, korban tinggal di rumah bersama ibunya dan pelaku.
Baca: Ragam Modus Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun: Korban Diminta Buka Baju Karena Ada Panu
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu memanfaatkan kesibukan sang istri agar tak ketahuan.
Contohnya saat peristiwa terakhir yang terjadi pada 4 Juni.
Pelaku memerkosa korban yang sedang tidur di kamarnya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku membangunkan korban yang sedang terlelap untuk melayani nafsu bejatnya.
Saat itu, kata Kamsudi, ibu korban sedang sibuk di dapur.
"Ibu korban saat itu sedang berada di dapur untuk memasak," ujar Kamsudi.
Baca: Fakta Oknum Guru Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana: 3 Disetubuhi, Gambar Dijual ke Majalah Dewasa
Baca: Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
Kini, I ditahan di Polres Kediri Kota. Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya.
Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban. (Kontributor Kompas.com Kediri, M Agus Fauzul Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tirinya Saat Istri Memasak di Dapur, Pria Ini Ditangkap Polisi"
Kasus Lain, Modus Minta Buka Baju untuk Periksa Panu
Peristiwa ayah tiri berkali-kali mencabuli anak tiri juga terjadi di Kepahiang, Bengkulu.
Dalam kasus itu Polres Kepahiang, Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SP.
Pria 52 tahun itu diduga mencabuli anak tirinya.
Aksi keji itu disebutkan sudah berlangsung selama enam tahun.
SP ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (5/6/2020) dini hari, di rumah kerabat pelaku di Kota Bengkulu.
Baca: Fakta-Fakta Pemuda 19 Tahun Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur: Orang Terkenal di Kampung
Penangkapan terhadap SP ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh keluarga korban ke Mapolres Kepahiang beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, SP tak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menggelandangnya ke Mapolres Kepahiang.
Baca: Anak Jadi Sasaran Sakit Hati Ayah Karena Ditinggal Pergi Istri: Ibu Curiga Tubuh Bertambah Gemuk
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, dilansir Kompas.com mengungkapkan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak Juli 2014 saat korban masih duduk di kelas II SD.
Selanjutnya, aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 lalu saat korban kelas V SD, di pondok kebun.
Aksi dilakukan saat istri pelaku dalam keadaan tertidur.
Saat itu, korban dan ibunya sedang tidur dalam kelambu, kemudian tersangka SP melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kejadian ketiga dilakukan pelaku pada Januari 2020 lalu di rumah pelaku.
Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengganti pakaian, tiba-tiba tersangka datang dan memeluk korban dari belakang.
Terakhir pada Mei 2020, pelaku bermodus bahwa ada panu di tubuh korban. Pelaku menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya, namun korban menolak.
Kemudian tersangka, menjanjikan akan diberi uang Rp 120.000 asal mau mencium tersangka.
Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi
Korban yang berusia 14 tahun ini akhirnya melaporkan aksi pelaku pada ibunya.
Ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan ke polisi.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, tersangka juga mengakui semua perbuatannya, dan saat ini sedang kami proses lebih lanjut perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka SP mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Pelaku berdalih menyukai anak tirinya itu. (Kontributor Kompas.com Bengkulu, Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi"