News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tergiur Uang Rp 75 Juta Dua Oknum Polisi di Surabaya Lepaskan Bandar Narkoba, Ini Fakta-faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Dua oknum polisi di Surabaya diduga menerima uang tebusan sebesar Rp 75 juta dan melepaskan bandar sabu yang selama ini dicari penegak hukum.

Sie Propam dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun bergerak cepat dengan memeriksa dua oknum anggota Polsek Mulyorejo tersebut.

Kabarnya, dugaan tersebut saat ini sudah mengarah kepada fakta, setelah aparat kerjakeras melakukan penyelidikan.

Baca: Bebas Karena Asimilasi, Oknum Polisi Ini Selundupkan Narkoba ke Sel Polrestabes Medan

Baca: Ada Oknum Desa yang Potong BST, Mensos Pastikan PT Pos Tidak Akan Potong BST

Baca: Oknum Polisi di Medan Tertangkap Basah Selundupkan Sabu ke dalam Sel

Berikut fakta-fakta yang ditemukan penyidik gabungan ini, sudah cukup menjerat keterlibatan dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo ini.

1. Sita Barang Bukti Sisa Sabu

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian memastikan proses hukum terhadap dua oknum Polsek Mulyorejo yang mengkonsumsi narkoba berjalan tegas.

"Iya kami sudah lakukan proses penyidikan termasuk menyita barang bukti sisa sabu dari tiga orang tersebut dua di antaranya oknum polisi," kata Memo, Selasa (16/6/2020).

2. Tes Urine Positif Mengandung Amphetamine

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya yakni oknum polisi F dan A serta seorang warga sipil berinisial AN terbukti positif ampethamine.

"Iya urinenya positif," tambahnya.

Pasal yang akan dijeratkan, saat ini Satresnarkoba masih akan memberikan pasal 127 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada ketiganya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya tak main-main soal kenakalan oknum anggota baik di Polrestabes Surabaya maupaun polsek jajarannya.

3. Barang Bukti Dikonsumsi di Apartemen

Sejak mencuat dugaan kasus penangkapan dan pelepasan bandar narkoba jenis sabu tanpa proses hukum, dua oknum polisi yang berdinas di Polsek Mulyorejo, F dan A kini terancam dipecat dan sanksi hukum pidana.

Barang bukti bandar berinisial H yang ditangkap dan dilepaskan itu, diduga dikonsumsi oleh keduanya bersama seorang warga sipil berinisial AN.

4. Perkara Jadi Atensi Pimpinan

Kasus itu pun menjadi atensi pimpinan Polrestabes Surabaya setelah Bid Propam Polda Jatim menelusurinya.

"Barang bukti sisa sabu dan pipet kaca diakui oleh para oknum tersebut yang digunakan bersama dengan seorang warga sipil berinisial AN di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur yang menjadi safe house mereka," kata salah satu informan yang tak mau namanya disebut.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo membenarkan kejadian tersebut dan kini penanganannya dilakukan secara bersamaan antara fungsi Satresnarkoba dan Sie Propam Polrestabes Surabaya.

"Prosesnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pidana umumnya dan Sie Propam Polrestabes Surabaya untuk pidana khususnya," kata Hartoyo, Selasa (16/6/2020).

Apakah ada kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum yang diduga telah mencoreng nama baik korps seragam cokelat? Hartoyo memastikan akan memberikan tindakan tegas seperti perintah Kapolri.

"Perintah Kapolri dan Kapolrestabes Surabaya jelas. Proses pidananya dan kode etik. Zero Tolereance Abuse Drug," tegas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya 2014 silam.

5. Tebusan Rp 75 Juta

Seperti diketahui, Dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang diduga 'main mata' dengan bandar narkoba berinisial H melambung ke Bid Propam Polda Jatim.

Oknum polisi yang kini berurusan dengan Propam Polda Jatim berinisial F dan A.

Petugas juga membawa seorang warga sipil berinisial AN.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dua oknum polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mulyorejo disinyalir terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Surabaya Timur.

Kasus tersebut mencuat setelah keterlibatan oknum F dan A melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial H.

H saat itu ditangkap di Jalan Pragoto dan diamankan di sebuah apartemen yang diduga menjadi safe house dua oknum tersebut bersama AN.

Dalam penangkapan itu, oknum polisi itu menemukan barang bukti 1 gram sabu sabu.

Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar dulu. Kabar yang berkembang H ditengarai diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.

"Karena takut dan tak ingin ditahan, H akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," beber salah seorang yang tak mau namanya disebut kepada Surya.co.id.

6. Mencuat ke Bid Propam Polda Jatim

Setelah dilepas, kabar tak tak sedap itu mencuat ke Propam Polda Jatim. Tak lama kemudian, penyidik Propam memanggil dua oknum tersebut bersama seorang sipil berinisial AN.

Mereka sempat diperiksa di Propam Polda Jatim. Polisi kemudian meminta dua oknum Polsek Mulyorejo menunjukkan lokasi apartemen yang diduga menjadi safe house mereka.

Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu miliknya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum. (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Dua Oknum Anggota Polsek Mulyorejo yang Melepas Bandar Sabu dengan Tebusan Rp 75 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini