News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Simak Persyaratannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Simak Persyaratannya

- Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

b. Jalur Afirmasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

c. Jalur Perpindahan Orang Tua

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini