News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Investasi Usaha Katering, Ibu Rumah Tangga Tipu Warga Kebumen Hampir Rp 1 Miliar

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintrograsi seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Dia adalah pelaku penipuan berkedok bisnis katering di wilayah hukum Polres Kebumen.

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Wanita itu diduga melakukan tindak penipuan investasi usaha katering.

Tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang dihuninya di Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Tidak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga tersebut menipu korban hingga mencapai sekira Rp 1 miliar.

Baca: Tak Hanya Tipu Calon Pengantin, Pemilik WO Pandamanda Belum Bayar Dekor, Sounda System dan Katering

Baca: Pemancing yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Pasir Kebumen Belum Ditemukan

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, tersangka berinisial SP (37) dilaporkan korban warga Kecamatan Pejagoan.

Korban merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan.

Sementara korban telah melakukan transfer kepada SP Rp 25 juta sebagai modal usaha bersama pada Desember 2019.

Dari situ, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan.

Tersangka yang kebetulan mengontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.

"Modusnya investasi modal usaha katering."

"Tiap bulan akan ada keuntungan dari modal yang dititipkan kepada tersangka."

"Namun usaha katering itu tidak pernah ada," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya.

Jika ditotal dari para korban, tersangka telah menerima uang sekira Rp 1 miliar.

"Pertama ada yang ngasih Rp 25 juta, selanjutnya Rp 60 juta, hingga Rp 140 juta."

"Adapula yang menitipkan Rp 10 juta, bahkan ada yang Rp 700 juta."

"Total sekira Rp 935 juta," jelasnya.

AKBP Rudy mengatakan, dari pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen.

Namun uang tersebut sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.

Selain itu, suaminya ternyata pernah mengingatkan tersangka untuk mengakhiri aksi penipuannya.

Suami pelaku meminta untuk mengembalikan uang investasi itu kepada para korban.

"Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," terangnya.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen di rumah mantan pembantunya pada Rabu (3/6/2020) sekira pukul 14.30.

Dia ditangkap saat berada di Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Hasil Bisnis Katering Abal-abal di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Miliar

(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini