News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal-hal yang Disinyalir Halu pada Dakwaan Sunda Empire, Timbulkan Tawa hingga Jaksa Mengakui Unik

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUNDA EMPIRE-Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar dalam kasus membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana dari Sunda Empire, lain dari biasanya kasus-kasus serupa.

Pasalnya, dalam isi dakwaan, mengungkap soal peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi.

Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.

Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.

Lebih-lebih lagi, isi dakwaan juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia.

Mulai dari Asia hingga Eropa.

Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.

Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.

Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.

Baca: Penampilan Terbaru Rangga Sasana Cs Sunda Empire, Muncul Sosok Jenderal: Saya Mengawal Ibu & Bapak

Baca: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bertaubat Setelah Dipenjara: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.

Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini