TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN -- Nasib playboy kampung ini berakhir dengan mengenaskan, percaya diri menikah siri dengan seorang wanita lain, padahal pacarnya telah hamil, kini pemuda tersebut mesti masuk penjara.
M Sutiono (24) asal Sambeng, Lamongan, Jawa Timur tadinya sempat ciut dan berjanji menikahi DA (14) setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi.
Namun, ayah DA yang telanjur sakit hati tak sudi menikahkan sang anak dengan play boy tersebut.
Pihak keluarga korban tak terima karena korban dicampakkan begitu saja.
Baca: Nasib Pilu Siswi SMP di Lamongan, Pacaran Seperti Suami Istri Saat Hamil Malah Ditinggal Nikah Siri
Baca: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK di Jateng 2020, Lengkap Beserta Cara Daftarnya
Baca: Bambang Widjojanto: Ada Potensi Penyalahgunaan Dana Bansos Untuk Pilkada
DA sebenarnya masih tercatat sebagai siswi SMP kelas VII di kawasan Lamongan.
Selama pacaran, DA yang masih polos itu hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.
Korban melahirkan anak tersangka pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.
Tak pelak, warga desa geger setelah DA melahirkan, padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu jika DA hamil.
Pihak keluarga DA tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.
Dalam pemeriksaan terungkap, selain memacari DA, Sutiono asal Dusun Sumbersoko, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan juga menikahi wanita lain yang dijadikan istri sirinya.
Korban dengan tersangka adalah tetangga desa. Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019 lalu
Dari perkenalan singkat itu dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
"DA saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua," ucap Sutiono saat dikeler di depan wartawan, Jumat (19/6/2020).
Selama lima hari berturut - turut, korban setiap hari diajak ke rumah tersangka. Selama lima hari itu juga, korban diajak berhubungan layaknya suami istri.