TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru olahraga atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial ER (15).
Hal tersebut dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun dan mengakibatkan korban kini hamil delapan bulan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menyampaikan tindak pencabulan dilakukan di Alas Karet Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
"Korban maupun tersangka merupakan warga berdomisili di Sragen, tersangka melakukannya di Alas Kerjo," terang Leganek, Senin (22/6/2020).
Awalnya, lanjut Leganek, pelaku berkenalan saat korban masih duduk di kelas 8.
"Awal kenalannya waktu zaman kelas 8, pelaku merupakan guru olahraga atau pelatih tinju," jelas dia.
"Mereka sering berlatih bersama, pelaku juga sering menjemput korban di rumahnya," tambahnya.
Pelaku dan korban melakukan latihan tinju selama dua kali seminggu, yakni pada hari Rabu dan Sabtu.
Pelaku melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban sebelum latihan berlangsung.
Guna memuluskan aksinya, pelaku sampai membujuk rayu korban dengan sejumlah iming-iming.
Baca: Aktor Danny Masterson Didakwa 3 Kasus Pemerkosaan, Pengacara: Kami Yakin Ia Tidak Bersalah
Baca: 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Ibundanya
Diantaranya, boneka besar berwarna pink, kacamata, kaus, dan sepatu.
"Dengan bujuk rayu, sudah sering, itu dilakukan kurang lebih 1 tahun," tutur Leganek.
Aksi pelaku kemudian terendus seusai bentuk tubuh korban menunjukkan perubahan lantaran hamil 8 bulan.
Aksi tersebut langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Karanganyar sekira 16 Juni 2020.