Laporan Wartawan Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi DIY memperpanjang masa tanggap darurat hingga 31 Juli ke depan.
Harusnya masa tanggap darurat berakhir pada 30 Juni mendatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah kali kedua yang diputuskan bersama pihak Pemda DIY, Pemkab/Pemkot se-DIY, Forkompinda, dan unsur lainnya.
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (25/6/2020), menghasilkan putusan status tanggap darurat hingga 31 Juli 2020.
"Tentu perpanjangan ini bertujuan dan juga ada wacana yang mengemuka bahwa kita menilai kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prototokol kesehatan perlu ditingkatkan.
Fenomena beberapa waktu terkahir ini perlu ada peningkatan baik pemahaman, edukasi, sosialisasi, dan patroli," ujarnya dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi.
Baca: Masa Reses, Anggota DPD RI Provinsi DIY Rapat Dengan BPS Terkait Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Baca: MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam
Aktivitas yang terjadi di publik, lanjutnya, berdasarkan laporan dari Bidang Penegakan Hukum dan Polda serta TNI, masih banyak masyarakat yang belum menaati disiplin.
"Masker, jaga jarak, itu masih belum dilakukan secara taat. Padahal saat kita membuka aktivitas ekonomi (new normal) harus diimbangi peningkatan disiplin.
Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Aktvitas meningkat, dibarengi upaya protokol kesehatan meningkat," tegasnya.
Ia pun mengatakan, di satu sisi, penanganan intensif terhadap pasien Covid-19 di DIY masih harus dilakukan serta juga dampak ekonomi yang dirasakan seluruh elemen masyarakat.
"Dampak ekonomi membutuhkan dukungan anggaran dan sebagainya.
Dengan status tanggap darurat, dukungan itu bisa terus dilanjutkan tapi sisi lain proses membuka aktivitas ekonomi terus disiapkan," tandasnya.
Rapid Tes di Bantul