Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jadi boron selama 6 tahun, tersangka kasus pemalsuan surat buruan Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil ditangkap Kamis (25/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah ditangkap, sesuai prosedur protap kesehatan, pelaku mengikuti rapid tes.
Ternyata selepas dites pelaku reaktif virus Corona.
Hasil ini didapat berdasarkan rapid tes oleh tim Dinkes Kota Semarang di kantor Kejati Semarang.
"Iya betul tersangka reaktif sekarang masih ikut isolasi di rumdin Kota Semarang untuk tes swab," ujar Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan didampingi Kajari Kota Semarang, Sumurung P Simaremare di Kantor Kejaksaan.
Ridwan melanjutkan, berhubung tersangka masih menunggu hasil swab pihaknya belum melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka yakni Srikaton, dia pelaku pemalsu slip tanda tangan perusahaan mebel hingga menyebabkan kerugian perusahaan sekira Rp 136 juta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka enam tahun lalu.
"Kami tangkap pelaku di rumahnya di daerah Candi Prambanan Barat Kalipancur Ngaliyan Semarang Pukul 14.00.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Ngaliyan Semarang 6 Tahun Jadi Buronan Kejati Jateng, Pas Ditangkap Reaktif Corona