Dari pemeriksaan diketahui pelaku membeli senjata jenis air gun tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," urainya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu, Seorang Mahasiswa Tembak Mantan Pacar dengan Air Gun
Baca tanpa iklan