AR pun meminta korban untuk mengaku siapa yang melakukan perbuatan asusila itu hingga membuatnya hamil.
Seperti tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut mengetahui anaknya dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yaitu KR pamannya.
Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
"Kami tangkap pelaku di rumah orang tuanya. Korban hamil delapan bulan," ujar Berry kepada TribunBanyumas.com, Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sejak September 2019 lalu.
"Pengakuannya tersangka melakukan tindakan asusila itu sudah sebanyak delapan kali," tambah Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto.
Aksi tersangka dilakukan di rumah orang tua tersangka atau nenek korban di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.
Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dan meminta korban agar tidak bilang kepada siapapun.
"Akibatnya, kini korban hamil delapan bulan, kami masih menyelidiki kasus ini," kata dia.
Sementara itu, KR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Berry.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Banyumas Tri Wuryaningsih mengaku prihatin.
Menurutnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Banyumas cukup tinggi.
"Ancaman hukumannya padahal juga berat 15 tahun," ungkapnya.