TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap HT, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas dugaan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini masuk ke dalam wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kapolres Azis Andriansyah menyampaikan, seperti kasus pemerkosaan lainnya, pencabulan oleh HT terhadap putri sulungnya itu dilakukan dengan paksaan.
"Ini pengakuan dari pelaku. Ia frustrasi ditinggal cerai oleh istrinya, sudah bertahun-tahun," kata Azis kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Baca: 2 Pemuda Bunuh Gadis 20 Tahun di Mobil: Dipicu Utang Piutang, Jasad Dibuang ke Jurang Pacet
"Kemudian karena dia sehari-hari hidup dengan putri pertamanya berusia 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Azis berujar bahwa HT mengaku kepada polisi telah memerkosa anaknya sekitar 5 kali.
Peristiwa pertama sudah cukup lama, yakni pada 2018 lalu, dengan perkosaan terakhir terjadi pada suatu siang, 5 Februari 2020 lalu di rumah kontrakannya.
Setelah 5 kali diperkosa dan kerap diancam, korban memberanikan diri melapor pada pamannya, yang kemudian meneruskan laporan itu ke kepolisian.
"Awalnya dengan ancaman kata-kata, ancaman kekerasan," kata Azis.
Saat ini, HT ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
Azis mengatakan, HT terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena anak tersebut di bawah naungannya.
"Jadi kalau ada tanggung jawab naungan dari seseorang, tetapi seseorang itu ternyata justru sebagai ancaman bagi anak, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi," jelas Azis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerai dengan Istri, Ayah di Bojonggede Perkosa Anak Kandung Berulang Kali"
Penulis : Vitorio Mantalean