News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona di Ambon

Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi virus corona

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi

TRIBUNNEWS.COMĀ - Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka aksi penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 saat melintas dikawasan jalan Jendral Soedirman Kota Ambon, Jumat kemarin (26/6/2020).

Kedelapan tersangka, yakni AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN. Dari delapan tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.

"Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka."

"Tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak," kata Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini