News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto.

TRIBUNNEWS.COM - Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan (20), tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi, terancam hukuman mati.

Mereka terancam hukuman mati karena polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.

Dua pembunuh gadis Sidoarjo ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati. 

Pasal ini dilapisi dengan Pasal 338 yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020). 

Berikut fakta-fakta yang mengungkap adanya perencanaan dalam kasus ini: 

1. Direncanakan di warung kopi

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menuturkan kedua tersangka merencanakan skenario pembunuhan di warung kopi kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin 22 Juni 2020.

Di warung mereka saling berbagi peran dan menyusun skenario pembunuhan.   

Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). (Surya/Mohammad Romadoni)

Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan.

"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

2. Sudah siapkan sarung, mobil dan alat-alat lain 

Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.

Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut. 

Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini