TRIBUNNEWS.COM- Polisi menangkap empat pelaku pemukulan terhadap seekor anjing hingga mati di Badung, Bali.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku membawa bangkai anjing tersebut ke tempat kos untuk dimasak.
"Pelaku mengakui penganiayaan/pemukulan anjing sampai mati dan membawa ke kos untuk dimasak dan disantap bersama-sama," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2020).
Mereka yang ditangkap GH (25), AP (25), KA (24), dan MKB (27) yang tinggal di indekos Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali.
Sukadi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu pemilik anjing sedang keluar rumah.
Keempat pelaku datang ke lokasi dan memukul anjing menggunakan balok kayu.
Setelah anjing tidak berdaya kemudian dimasukkan ke dalam karung.
Baca: Viral Video Seekor Anjing Bernama Sule Dipukuli hingga Mati, Ternyata Sudah Dipelihara 10 Tahun
Baca: Fakta Baru Anjing Dianiaya Sampai Mati di Bali, Pelaku Terancam 9 Bulan Penjara
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal rekaman video yang sempat viral, polisi mendatangi alamat yang tercatat pada plat nomor sepeda motor yang digunakan.
Dari sana, polisi mendapatkan informasi alamat tinggal pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat diamankan para pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan di kos-kosan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang menganiaya seekor anjing hingga tewas viral di media sosial Instagram pada Rabu (24/6/2020).