Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Belum lama kasus perdagangan daging babi di Kabupaten Bandung, kini di daerah Cimahi digemparkan dengan terungkapnya perdagangan daging babi hutan atau celeng.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang menjual daging babi hutan (Celeng) yang dicampurkan dengan daging Sapi.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap pad 26 Juni 2020 pukul 21.00 WIB di Kampung Gunung Bentang, Kabupaten Bandung Barat.
"Mereka ini penjual daging babi hutan (Celeng) yang nantinya akan dioplos dengan daging sapi lalu disebarkan kebeberapa pedagang bakso.
Baca: Peredaran Daging Babi yang Terungkap di Bandung Darai Babi Ternak, Bukan Celeng
Baca: Kabar Bakso Daging Tikus yang Viral Ternyata Hoax, Begini Ungkapan Kesedihan sang Penjual
Mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).
Ada 12 kilogram daging babi hutan (celeng) dan 120 kilogram daging sapi.
Proses pencampurannya, 2:1, dua kilogram daging sapi dicampur satu kilogram daging celeng.
Selain itu, ada tiga unit lemari es yang digunakan untuk membekukan daging oplosan tersebut.
Tersangka utamanya ialah T (45) dan suaminya R (24).
Mereka menjual daging oplosan tersebut sejak tahun 2014 dan dipasarkan ke Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.
Daging oplosan tersebut akan dijadikan bahan utama pembuatan bakso dan olahan makanan seperti rendang.
Pengakuan T (45), bahwa daging sapi dan celeng tersebut tidak dicampur dengan bahan kimia.
Perkilogramnya, Pasutri ini menjual daging oplosan tersebut senilai Rp 50 ribu.