News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah

Menariknya  sekaligus menfejutkan sambung Agung Darmika penyidik mempertanyakan nama Muhaji.

Kata Agung Darmika, kliennya langsung menjawab itu beking Wayan P. Pujiama langsung melanjutkan Muhaji pernah menjemput ke rumahnya di Sesetan dibawa ke rumah Muhaji di Asrama  Jalan Sudirman.

Di rumah  itu Pujiama dipaksa tanda tangan tapi tidak tahu isinya karena kertasnya dilipat. 

Sementara itu Wihartono turut menegaskan kliennya memang tidak pernah menjual tanahnya ke Wayan P. Tanah warisan tersebut memang ada yang dijual secara sah namun tidak ada nama Wayan P atau Muhaji sebagai pembeli.

Selain dijual Pujiama dikatakan Wihartono mengontrakan ke orang.

"Itu tadi disampaikan ke penyidik lengkap dengan bukti kepemilikannya.  Ada indikasi ke dia (wayan p) melibatkan banyak pihak dalam penguasaan tanah klien kami. Semua sudah kita buka ke penyidik," tegas Wihartono.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini