TRIBUNNEWS.COM - Sudah setahun kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah, belum ada titik terang.
Suami korban Retnoning (54), Martin Jelli Pelle (50) meminta keadilan agar pelaku bisa segera tertangkap.
"Saya cuma minta keadilan. Pelaku bisa ditemukan," ungkap Martin ditemui seusai memperingati satu tahun peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/7/2020).
Dalam peringatan itu, keluarga didampingi oleh penasihat hukum melakukan ritual berupa tabur bunga di bawah lokasi kejadian.
Baca: Kasus Tabrak Lari di Overpass Solo Setahun Lalu Masih Dilimuti Misteri
Baca: Mahasiswa hingga Dosen Uniba Solo Demo, Rektor Pramono Hadi Lepas Baju: Saya Menyatakan Mundur
Mereka juga memanjatkan doa dengan harapan kasus tabrak lari tersebut segera terungkap.
Martin menilai belum terungkapnya kasus tabrak lari yang mengakibatkan istrinya meninggal karena terkesan ditutupi.
Pasalnya, setiap kali dirinya menanyakan perkembangan kasus, pihak kepolisian yang menangani kasus jawabannya selalu berbeda-beda.
"Saya setiap ketemu polisi ada laporan. Setiap kali ketemu kanit itu jawabannya beda-beda. Ada yang kanit 1 bilang nomor polisi belum ketemu karena sinar itu silau. Terus alat CCTV di Indonesia kurang canggih," kata dia.
"Jadi, selama ini kepolisian alasannya ada-ada saja," sambung Martin.
Penasihan hukum korban, Arif Sahudi mengatakan, ritual peringatan peristiwa tabrak lari tersebut agar menjadi motivasi masyarakat untuk bersama-sama mendoakan dan menyadarkan pelaku.
Baca: Pemuda Tersangka Sodomi 19 Anak Laki-laki di Sukabumi Ngaku Pernah Punya Pacar Perempuan
Baca: Dirampok, Ibu Pengendara Pajero Sport di Palembang Dihadang Polisi Gadungan dan Dituduh Bawa Narkoba
Pasalnya, tindakan pelaku tabrak lari tersebut telah menimbulkan korban.
Sehingga pelaku setelah sadar bisa menemui keluarga.
"Minta maaf atau apa. Karena kita menyadari sebagai penasihan hukum suami korban. Ini ada peristiwa hukum, ada korban meninggal tapi tidak ada pelaku. Saya sudah berusaha lewat jalur hukum tidak hanya sekali. Mudah-mudahan lewat jalur ini bisa tembus," ucap Arif.
Arif mengatakan upaya hukum akan kembali ditempuh setelah pandemi wabah Covid-19 usai.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Martin selama Covid-19 memang off. Setelah reda kita lakukan lagi upaya hukum," tutur dia.