TRIBUNNEWS.COM – Hakim Anggota kasus pembunuhan PN Medan, Imanuel Tarigan mengungkapkan 6 alasan Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020).
Diketahui Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama merupakan terdakwa pembunuhan Hakum Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Menurut Majelis hakim, ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.
Hal pertama yang memberatkan Zuraida Hanum adalah karena ia sangat tidak menusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri di mana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur.
Di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Baca: Keluarga Hakim PN Medan Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Zuraida Ajukan Banding
Baca: Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.