TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakak kandung di Pringsewu tega memperkosa adiknya sendiri.
Aksi tak terpuji tersebut dilakukan saat orang rumah sedang tidur.
Pelaku mengaku kesepian ditinggal istri merantau.
Nasib malang menimpa seorang gadis di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial WN (20).
WN menjadi korban pelampiasan nafsu kakak kandungnya, GO alias Gio alias Panjul (36).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2020) dini hari.
Korban yang tinggal serumah dengan pelaku lalu melaporkan perbuatan kakaknya ke Mapolsek Sukoharjo.
GO kemudian ditangkap pada Rabu (1/7/2020) pukul 22.00 WIB.
Kronologi
Peristiwa ini bermula saat GO mengajak sang adik untuk membeli makanan saat dini hari.
Pada Minggu (21/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB WN diajak GO keluar beli makanan.
Baca: Remaja di Palembang Tega Begal Kakak hingga Tewas, Hasil Rampasan Digunakan Untuk Beli Sabu
Baca: Gara-gara Sering Nonton Video Porno, Kakak Perkosa Adik Kandung Sejak 2015, Korban Hamil 5 Bulan
Mengutip dari Tribun Lampung, dalam perjalanan, GO mengajak korban melakukan persetubuhan.
Menurut keterangan Kapolsek Sukoharjo Musakir, pada pukul 02.00 WIB setibanya di rumah, GO mengikuti WN ke kamar.
GO kemudian memperkosa sang adik di kamar.
Aksi bejat GO dilakukan saat orang rumah tengah tertidur pulas.
Pelaku ancam akan membunuh
Untuk melancarkan perbuatannya, GO memberikan ancaman terhadap WN.
GO mengancam akan menganiaya WN bahkan membunuhnya jika menolak.
"Pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia," tukas Musakir, Kamis (2/7/2020) dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.
Setelah ditangkap polisi, GO mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Sementara korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Korban sempat melawan
Meskipun diancam sang kakak, WN ternyata sempat memberikan perlawanan.
"Meskipun di bawah ancaman, korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya," kata Musakir, Kamis (2/7/2020).
Mengutip Tribun Lampung, WN tak berdaya saat sang kakak menampar dan membekap mulutnya.
GO juga langsung menyetubuhi sanga dik.
Menurut Musakir, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan sekali, bahkan hingga dua kali.
Sang kakak kesepian
GO ternyata kesepian lantaran ditinggal sang istri merantau.
Selama ditinggal merantau, GO memendam hasrat seksual yang cukup lama.
Sang istri ternyata merantau di Kepulauan Riau sejak enam bulan terakhir.
Baca: Kronologi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Jambi, Utang Sang Ayah Jadi Pemicu
Baca: Gadis SMP di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan Pria yang Mengaku Intel Polisi yang Dikenalnya di FB
Sementara GO memiliki seorang anak
"Namun sejak enam bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau," kata Musakir, dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.
Selama sang istri pergi merantau, GO tinggal bersama anak, orangua dan adiknya dalam satu rumah.
Kini GO terancam hukuman 12 tahun penjara.
GO dijerat Pasal 5 huruf (A), (B), (C) dan pasal 8 huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan Cahyono)