News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Sidang Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Saksi: Tiga Terdakwa Tak Ikut Mendampingi Siswa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang susur sungai dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (2/7/2020).

Susur sungai itu diikuti sekitar 249 siswa. Kegiatan susur sungai ini diprogramkan dalam ekstrakurikuler Pramuka di SMPN 1 Turi di tahun ajaran 2019/2020.

Dikatakan JPU, kegiatan susur sungai merupakan kegiatan yang mengandung bahaya dan penuh risiko bagi keselamatan jiwa peserta.

Para pembina pramuka seharusnya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.

"Seharusnya para terdakwa selaku pembina pramuka melakukan survei lokasi, minta izin ke Kamabigus, orang tua siswa, TNI/Polri dan SAR. Kemudian menyiapkan peralatan seperti tali, ban bekas, tongkat. Selain itu perlu menyiapkan alat keselamatan yaitu pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi dan alat kesehatan," ujarnya.

Kolase foto tersangka dan tragedi susur sungai (Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri)

Namun hal itu tidak dilakukan.

Kegiatan tersebut awalnya berjalan lancar namun ketika para siswa-siswi yang berada paling depan sudah mencapai finish dan sebagian regu sudah naik ke atas jembatan, tiba-tiba datang air sangat deras.

Arus sungai tersebut menerjang para siswa-siswi yang masih berada di sungai hingga hanyut terseret arus.

"Tidak ada alat yang dapat dipergunakan untuk pegangan karena siswa-siswi tidak membawa peralatan apapun untuk menjaga diri, akibatnya ada beberapa siswi meninggal dunia," ungkapnya.

"Para terdakwa tidak mempertimbangkan dari segi alat, segi petugas dan cuaca," imbuhnya.

Para murid SMPN 1 Turi Sleman diterapi psikolog pasca tragedi susur sungai (kolase foto TribunJogjaTV, Istimewa)

Atas peristiwa itu, sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(nto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Inilah Kesaksian Para Saksi Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi di Pengadilan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini