TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Kepolisian menggelar press release kasus pembunuhan yang berinisal U (44) warga Dusun Tanjung Ru, Kecamatan Pulau Maya Karimata Kabupaten Kayong Utara.
Press release digelar di halaman Mako Polres Kayong Utara, Senin (6/7/2020) pagi.
Press release dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo didampingi Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Ahmad Efendi dan Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino S.
Dihadirkan juga dua terduga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni S (45) dan B (41).
Sebelumnya korban U ditemukan tidak bernyawa dengan posisi tubuh terlentang di Dermaga di Dusun Tanjung Ru, Jumat (3/7/2020).
Baca: Oknum Guru SD di Kayong Utara Diduga Cabuli Muridnya
Baca: 166 Orang Tewas dalam Aksi Protes Pembunuhan Musisi di Ethiopia, Hachalu Hundessa
Korban meninggal dengan luka kepala pecah karena pelaku menggunakan parang untuk melakukan aksinya.
Motif perkelahian karena S kakak ipar geram dengan korban U yang merupakan adik ipar yang sering merusak tanaman tersangka.
Selain para pelaku, diperlihatkan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang buktinya adalah kayu bulat sepanjang 93 cm, parang, sandal jepit, celana dalam, celana panjang biru, serta baju.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan: Gara-gara Tanaman Sering Dirusak, Kakak Ipar Keroyok Adik Ipar Hingga Tewas