TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria tipu wanita yang dikenalnya lewat Facebook.
Ambil barang-barang korban setelah mereka check in di hotel.
Saat ditangkap, pelaku menyerahkan jimat kepada petugas kepolisian.
Kepolisian Sektor Kotagede Yogyakarta menangkap tersangka pelaku penipuan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku diketahui HN alias NC (34) ditangkap aparat kepolisian akibat menipu teman wanita yang baru dikenalnya dengan berbagai modus.
Dia berhasil membawa kabur dompet, handphone hingga berbagai macam barang milik korbannya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang yakni ER (23) warga Wonosari, Gunungkidul yang juga diperdaya oleh tersangka pada 12 Juni lalu.
Keduanya saling mengenal lewat Facebook dan berlanjut berhubungan lewat aplikasi WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.
Baca: Seorang Pedagang Warung di Jakarta Utara Jadi Korban Penipuan Bermodus Mengaku Ditilang Polisi
Baca: Polisi Ungkap Sindikat Penipuan via Whatsapp, 3 Pelaku Ditangkap, 14 Masih Buron
"Korban dan tersangka sudah cukup akrab dan timbul kepercayaan karena tersangka juga pintar berkomunikasi," ucap Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto Senin (6/7/2020) saat rilis kasus di mapolsek setempat.
Saat bertemu, tersangka lebih dulu menjemput korban di tempat kerjanya di wilayah Wirobrajan untuk mengurus surat keterangan sehat karena korban ingin pulang ke Wonosari.
Setelah itu mereka makan siang dan tersangka sempat memesan sebuah kamar untuk mereka berdua.
"Siangnya kemudian mereka check in dan keluar pada sore hari,"
"Namun korban sempat mengajak ke salon untuk perawatan rambut."
"Nah, di salon antreannya cukup panjang, jadi tersangka menawarkan supaya tas korban dia yang pegang," ucap Kapolsek.
Menurut korban, dia secara tidak sadar menyerahkan tasnya kepada tersangka.
Namun saat korban sedang perawatan rambut dia baru sadar bahwa tersangka telah kabur dengan tas yang berisi handphone dan uang tunai senilai Rp 3 juta.
"Setelah kabur dia langsung tidak bisa dihubungi. Tersangka menghapus nomor kontak korban dan mengganti nomor teleponnya," imbuh Kapolsek.
Pakai Jimat
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Jogja yang telah berumah tangga dan sempat tinggal di daerah Salatiga.
Dia ditangkap polisi di rumah indekosnya di daerah ISI, Bantul seusai korban melapor.
Saat digiring ke kantor polisi, dia juga sempat menyerahkan semacam jimat yang diakuinya digunakan untuk mencari simpati korban.
"Jimatnya semacam bungkusan dengan dibalut kain putih, dia mengaku pakai itu untuk menarik korbannya," jelas Iptu Mardiyanto.
Tidak hanya sekali, kepada polisi tersangka mengaku sudah sebanyak 7 kali melakukan aksi serupa.
Modusnya selalu sama yakni dengan mengajak kenalan sejumlah wanita via media sosial berlanjut ke WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.
"Jadi saat bertemu dia memang mengincar barang milik korban dan incarannya hampir semua adalah asisten rumah tangga (ART)," ujar Iptu Mardiyanto.
Uang hasil penipuan digunakannya untuk berjudi dan membeli togel.
Dia juga kerap mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah menjalani hubungan.
Pengakuan tersangka dia melakukan tindak pidana penipuan itu akibat tidak lagi bekerja imbas dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.
"Korbannya ada yang di Jawa Tengah dekat-dekat dengan rumah tinggalnya dulu, karena istri tersangka orang sana. Kemudian dia mengincar juga warga Jogja," tambah Iptu Mardiyanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Tersangka Penipuan Ini Serahkan Jimat ke Polisi yang Dipakai untuk Pikat Korban"