TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -- Reka adegan pembunuhan gadis muda asal Sidoarjo Vina Aisyah Pratiwi (20) oleh temannya sendiri Mas'ud Andy Wiratama (23) dan Rifat Rizatur Rizan (20) digelar, Rabu (8/7/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut, Mas'ud yang juga tetangga korban memberi aba-aba kepada rekannya untuk membunuh Vina.
Vina, gadis asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dibunuh oleh Mas'ud karena tak mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta kepada otak pembunuhan, Mas'ud.
Kode Mas'ud kepada Rifat adalah dengan menyetel musik musik keras-keras.
Kemudian Rifat mulai mengeksekusi Vina yang duduk di kursi depan mobil sebelah kiri.
Rifat menutup kepala korban menggunakan sarung yang sudah disiapkan. Setelah itu, Mas'ud memukulkan tongkat besi berulang kali ke kepala Vina hingga korban tewas.
Baca: UPDATE Mayat Wanita di Jurang Pacet: 4 Luka Hingga Masker Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Setelah melihat korban tewas, dua sekawan ini mencari tempat nongkrong di Kota Batu sebelum membuang mayatnya di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, jawa Timur.
Berikut kronologi lengkap pembunuh berdarah dingin menghabisi nyawa Vina.
Saat melakukan adegan reka ulang, terungkap peran kedua pelaku untuk membunuh Vina.
Baca: Misteri Mayat Wanita di Jurang Mojokerto Mulai Terang: Identitas Diketahui, Tewas Diduga Dibunuh
Mas'ud membunyikan suara musik kencang-kencang di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih W 1502 NU menjadi kode tersangka untuk membunuh Vina.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Tersangka Mas'ud memberi kode, yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban.
Kode itu diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.
Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (21/6/2020).
Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaos hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (Baton Stick) yang sudah terdapat di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Baca: Ditemukan Kuburan Berisi Mayat Wanita Dibungkus Kain Sarung di Rumah Tukang Roti Penyekap Istri
Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati jalan Tol Gempol- Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.
Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp 40 juta.
Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.
Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat jalan Tol Gempol-Malang.
Gagal menagih utang, tersangka Mas'ud mengencangkan volume audio tanda untuk tersangka Rifat memulai menghabisi korban.
Pada adegan reka ulang nomor 11, musik didengar kencang bersamaan tersangka Rifat mengambil kain sarung langsung menutup kepala korban dari arah belakang.
Dia menjerat leher korban memakai tali tambang plastik warna hijau panjang sekitar satu meter.
Saat itu, korban berupaya melepaskan diri dengan kedua tangannya memegang pada bagian leher dan kedua kakinya meronta-ronta.
Tersangka Mas'ud mengambil tongkat besi atau Baton Stik dengan tangan kiri langsung memukul kepala hingga korban sekarat.
Korban tewas mengalami luka parah di bagian kepala di dalam mobil Daihatsu Ayla yang melaju di jalan Tol Singosari Malang.
"Tersangka Mas'ud mengambil kunci motor korban di saku celana sebelah kanan dan barang berharga seperti handphone pada adegan reka ulang nomor 13," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan tersangka Rifat menutup kepala korban memakai sarung dan membersihkan darah korban yang menempel di jok mobil dengan kaos warna hitam.
Dia menarik tuas kursi agar posisinya sejajar dan menarik tubuh korban ke kursi belakang.
Kondisi korban tewas dan pada bagian kepala ditutup kain sarung.
"Mobil tersangka sempat berhenti di pintu exit Tol Pakis menuju ke Kota malang dan melanjutkan perjalanan ke arah Kota Batu," jelasnya.
Tersangka nongkrong di Kota Batu sebelum membuang mayat
Menurut dia, tersangka tidak sempat berhenti untuk beristirahat makan maupun minum di Kota Batu.
Kendaraan mereka langsung menuju ke arah Canggar-Pacet mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.
Sesampainya di lokasi kedua tersangka turun dari mobil dan mengangkat jasad korban untuk dibuang ke jurang Gajah Mungkur, Selasa 23 Juni 2020 pukul 22.00 WIB.
"Tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Sidoarjo melalui jalur Pacet Mojokerto," ungkapnya.
Ditambahkannya, pada adegan nomor 17 tersangka Mas'ud membuang tongkat besi atau Baton Stik di rumah kosong kawasan Pungging, Mojokerto.
"Tersangka mengambil motor korban dan barang berharga bermaksud akan dijual namun belum sempat menjual mereka berhasil ditangkap," tandasnya.(Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh Gadis Sidoarjo Stel Musik Keras di Mobil Tanda Eksekusi Dimulai, Sempat Ngopi di Kota Batu