TRIBUNNEWS.COM - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, berhasil menangkap pria berinisial YH (29) sebagai tersangka pembakaran tiga unit mobil yang diparkir di Kampung Gunung Balababa, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, sepekan lalu.
Pelaku mengaku sengaja membakar mobil karena sakit hati oleh pemilik mobil tersebut setelah sebelumnya kedua orang tersebut pernah berselisih.
“Kasus penangkapan terhadap yang diduga pelaku pembakaran mobil ini berawal dari laporan masyarakat kepada kita. Kemudian kita tindaklanjuti di lapangan,” jelas Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Baca: Mobil Pick Up Ditemukan di Tebing Hutan Naringgul Cianjur, Diduga Kendaraan Curian
Baca: Titip Anak ke Adiknya Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Vicky Prasetyo: Tolong Jaga
Awalnya diduga karena korsleting listrik
Sebelumnya, ketiga mobil terbakar dan diduga informasinya karena konsleting listrik sampai akhirnya terungkap dibakar oleh pelaku secara sengaja.
Kejanggalan ada unsur kesengejaan tersebut terungkap saat petugas usai melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
“Saat hasil Olah TKP terindikasi kebakaran itu disimpulkan ada unsur kesengajaaan. Sehingga kita maraton melakukan pemeriksaan beberapa saksi kejadian sampai akhirnya terungkap," tambah Didik.
Baca: Rentetan Gempa 7 Juli 2020 Tidak Saling Berhubungan, BMKG: Itu Hanya Kebetulan Saja
Baca: Sering Acuhkan Risiko Covid-19, Begini Komentar Presiden Brasil sebelum Positif Corona
Baca: Propam Polri Masih Periksa 12 Anggota Satgas Tinombala Soal Dugaan Insiden Salah Tembak di Poso
Tersangka terancam 12 tahun penjara
Ketiga mobil itu adalah pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG milik Ade (53), warga Bojong Kaum, Cipedes.
Lalu sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes.
Kemudian, 1 mobil lagi adalah pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHP,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Bakar 3 Mobil Tetangga di Tempat Parkir, Mengaku Sakit Hati ke Para Pemiliknya"