TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial Em (30) mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun selama 6 tahun.
Tindakan bejat itu disertai ancaman jika si gadis melawan maka pelaku akan membunuh ibu dan adik korban.
Hal itu terungkap setelah bibi korban mengetahui apa yang telah diperbuat pelaku dan kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polres Karimun.
Ironisnya, aksi bejat pelaku ini telah terjadi sejak 2014 lalu dan untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengancaman korban dengan mengatakan akan membunuh adik dan ibu pelaku apabila melawan dan membongkarnya.
Baca: Bocah 5 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Pengantin Baru, Ibu Korban Menangis: Minggu Depan Dia Masuk TK
Baca: Alasan Pasutri Bunuh Bocah, Suami Perkosa Korban karena Tak Puas dengan Istri dan Ingin Beli Sosis
Korban cerita ke bibi
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan setelah bibi korban menerima cerita dari ponakannya atas perbuatan asusila yang dilakukan sang ayah tiri tersebut.
"Modusnya, pelaku kerap mengancam korban akan membunuh adik dan ibu korban apabila korban tidak mau melayani nafsu pelaku dan membongkarnya kepada orang lain," kata Adenan melalui telepon, Kamis (9/7/2020) malam.
Bahkan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku diruang tamu rumah mereka saat adik dan ibunya sedang tidak berada di rumah.
Dalam sebulan bisa 10 kali diperkosa
Kepada polisi, Ayah Tiri tersebut mengaku baru melakukannya sebanyak dua kali, namun pengakuan korban sudah lebih bahkan terbilang sering.
"Dalam sebulan bisa delapan hingga 10 kali dan hal itu diminta pelaku saat pelaku dalam kondisi setengah mabuk, hasil visum juga menunjukan ada robekan di kelamin korban," terang Adenan.
Tidak saja pelaku, bahkan Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca: Gadis Remaja Mandi di Depan Rumah, Nyaris Diperkosa oleh Tetangganya yang Duda
Baca: Kisah Pilu Gadis 12 Tahun di Karimun Jadi Korban Tindak Asusila Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Pelaku punya 4 anak dengan ibu korban
Diketahui, dari hasil pernikahan pelaku dengan DE yang merupakan Ibu korban, mereka memperoleh empat orang anak.
Sedangkan, DE sebelumnya juga telah memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahan sebelumnya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Adenan. (Kompas.com/Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Ibu dan Adik"