TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya yang berusia 83 tahun hingga tewas.
Warga Karanggedang., Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen tersebut menganiaya ibu kandungnya karena masalah warisan.
Pelaku diketahui bernama Hartoyo (37).
Berdasarkan catatan kepolisian pelaku telah tiga kali berurusan hukum.
Pelaku juga baru saja bebas dari penjara karena program asimilasi.
Baca: Napi yang Bebas dalam Program Asimilasi di Kebumen Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis
Tersangka dihukum selama tiga tahun dari 2018 sampai 2021 karena menganiaya saudaranya sendiri yang mengakibatkan luka serius pada bagian perut.
Saat itu Hartoyo menghunuskan senjata tajam ke perut saudaranya pada 2018.
Tersangka baru bebas karena program asimilasi Kemenkumham.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya Sandiyah (83) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30.
Baca: Pencurian Kambing di Kebumen Digagalkan, Pelakunya Ternyata Oknum Ketua RT di Brebes
Pelaku yang akrab disapa Toyo itu geram kepada korban, lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Isi perjanjian itu adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari."
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).
Baca: Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos dan Diberi Keterangan Open BO, Ini Motifnya
Menurut dia, Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.
"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi dan memukul korban di bagian wajah."
"Lalu menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.
Dikatakannya, ibunya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius.
Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa (23/6/2020).
"Namun pada Selasa (30/6/2020), korban meninggal dunia di rumah sakit," jelasnya.
Kapolres Kebumen mengatakan, tersangka menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Bayang-bayang ingin mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.
"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Ia menuturkan, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Ibu Kandung Dianiaya Hingga Meninggal, Pelaku Minta Ubah Surat Penjanjian Keluarga Soal Warisan