Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat untuk membuat tembakau gorila di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap pelaku produsen dan pengedar yang berjumlah 3 orang yakni AR (20), MZ (21), dan AI (25).
Penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan bea cukai terkait adanya peningkatan jumlah kiriman paket dari Belanda berisi bahan kimia.
Dari kecurigaan tersebut kemudian ditelusuri, hingga akhirnya menggerebek subuah home industry tembakau gorila di Bogor.
Baca: Edarkan 10 Paket Tembakau Gorila, Dua Pemuda Bentiring Ditangkap Polisi
Diketahu, pelaku membeli bahan baku pembuatan tembakau gorila tersebut dari Belanda.
"Mulanya pengungkapan home industry tembakau sintetis ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan kimia dari Negara Belanda," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers via daring, Jumat (10/7/2020) siang.
Setelah dilakukan pengujian, kata dia, diketahui bahwa paket bahan kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1 dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor.
Baca: Transaksi Narkoba via Online Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Paling Banyak Gorila dan Sabu
"Atas hal tersebut Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku," katanya.
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti 5 kg tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis yang didapat Pelaku dari Belanda yang dipesan secara online.
Baca: Sindikat Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila Ditangkap, Barang Bukti Rp 4,5 Milliar Disita
Serta barang bukti 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat press, 1 buah timbangan digital, 25 Plastik pembungkus paket tembakau sintesis dan 5 lembar stiker hologram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp 1 Miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Home Industry Tembakau Gorila di Bogor Digerebek Polisi, Berawal dari Kecurigaan Bea Cuk