TRIBUNNEWS.COM -- Remaja yang membunuh guru SD-nya hanya tertunduk saat ditanya polisi.
Ia bahkan juga tak henti menangis.
Remaja yang pernah menjadi murid korban selama empat tahun ini tak bisa menjawab pertanyaan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk, ketika menanyakan kenapa membunuh korban.
Namun pertanyaan tersebut hanya dijawab tidak tahu oleh pelaku.
"Tidak tahu," kata AR, Jumat (10/7/2020), saat konferensi pers di Maporles Banyuasin.
AR sebelumnya mengaku kepada Kapolres alasan membunuh Yuyun guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin karena dendam.
Pelaku mengaku pernah dihina korban saat masih kecil dulu.
Dibunuh, Saksikan Jenazah Adiknya Dibungkus Kafan
AR juga sempat mengaku jarak rumahnya dengan rumah korban hanya berjarak 20 meter.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk mengungkapkan, tersangka pembunuhan AR (18), terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin, Sumatera Selatan didasari oleh dendam.
Menurut Kapolres, pelaku pernah dihina oleh gurunya (korban) saat kecil.
"Dulu tersangka pernah dihina oleh gurunya (korban) pada waktu kecil, tetapi kejadian pada hari itu adalah tersangka habis nonton film bokep, lalu birahinya naik, karena ada dendam juga dengan korban lalu mencarinya," kata Kapolres, Jumat (10/7/2020) saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.
Menurut dia, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari keterangan tetangga korban bahwa pelaku sering mengintip korban saat mandi.
Dari kecurigaan itulah para penyidik langsung menjemput tersangka AR (18) warga Jalur V Marga Rahayu Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Baca: Pemuda Perkosa dan Bunuh Guru SD-nya setelah Nonton Video Porno, Ternyata juga Sering Ngintip Mandi
Baca: Sosok Pemuda yang Perkosa & Bunuh Guru SD-nya Dikenal Nakal, Pernah Kepergok Masuk Rumah Korban
Dan pada saat di jemput barang bukti handphone dua buah milik korban ternyata ada pada tersangka.
"Dari kecocokan tersebut langsung kita bawa tersangka ke Polsek Muara Telang untuk di interograsi," kata dia.
Setelah di interogasi tersangka mengakuinya.
Semua cerita yang pihaknya dapat sama persis yang diceritakan tersangka.
Terkait hukuman Kapolres AKBP Danny menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KHUP.
Untuk anacaman hukuman minimal 25 Tahun atau maksimal seumur hidup.
AR diketahui membunuh korban seorang guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin.
Mayat korban ditemukan oleh rekan kerjannya sesama guru di rumah korban.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, berada di dalam ember dengan kondisi tanpa busana.
Sebelum dibunuh, korban sempat memperkosa korban.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Ditanya Kapolres Kenapa Dibunuh ? Kepala Pelaku Tertunduk Lalu Menangis dan Jawab Tidak Tahu"