News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panduan Lengkap Salat Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SALAT ID---Umat muslim saat mengikuti Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah pada 11 Agustus 2019 yang dirayakan dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M tertuang dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi.

Menurut Menteri Agama, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah. 

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal,'' kata Fahrul Razi. 

''Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenag.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan.

Namun dalam pelaksanaannya ada syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini persyaratan Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini