News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Membantu Ibu Hamil Hingga Melahirkan di Depan Rumah, Izin Praktik Bidan SF Dicabut

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aljannah (25) hendak melahirkan di depan rumah bidan Sri Fuji Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura, (4/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.

"Kami tidak memberikan deadline, namun kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada," tuturnya.

Baca: Alessia Cestaro Telah Melahirkan Anak Keduanya dengan Aktor Ahmad Affandy, Intip Potretnya

Baca: Berawal dari Cekcok di RS, Terungkap Bidan di Yogyakarta Terlibat Penjualan Bayi Rp 20 Juta

Dinkes Panggil Dua Pihak

Dinkes Kabupaten Sampang, Madura berencana mempertemukan antara Bidan Sri Fuji dan keluarga pasien.

Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian Bidan Sri Fuji dalam melayani pasien bernama Aljannah (25) yang sebelumnya melahirkan di depan rumahnya.

Klarifikasi tersebut guna memenuhi permintaan dari DPRD Sampang untuk secepatnya Dinkes mengambil keputusan apakah bidan terkait benar-benar salah atau tidak.

Jika nantinya hasil dalam klarifikasi benar-benar salah agar dilakukan sanksi tegas, yakni pencabutan izin praktik.

Plt. Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, dalam mempertemukan kedua pihak, dirinya terlebih dahulu melihat kondisi Bidan Sri Fuji sebab sebelumnya mengalami sakit.

Begitupun dengan kondisi Aljannah yang saat ini dinilai masih sakit karena pasca melahirkan.

"Kita tidak mungkin ngundang mereka dalam kondisi sakit atau kita nanti akan telepon dulu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/7/2020).

Detik-detik saat seorang perempuan melahirkan di depan rumah bidan di Sampang, Madura. (Istimewa)

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan menggundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku pihak yang dapat merekomendasikan apakah dugaan itu benar secara etika.

Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.

"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin praktiknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini