Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan anggota DPRD Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 di RSUD Daya.
"Benar, tersangkanya salah satunya anggota DPRD Makassar berinisial AHI," kata Ibrahim kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Ibrahim mengatakan anggota DPRD dari fraksi PKS itu ditetapkan tersangka sejak Jumat 10 Juli 2020 lalu. Dia tetapkan tersangka bersama seorang berinisial AN yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar
Baca: Diduga Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 di RS, Polisi Segera Periksa Anggota DPRD Makassar
Hingga kini, pihaknya masih melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat, 10 Juli 2020 setelah dilaksanakan gelar perkara dan adanya bukti-bukti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya dibawa pulang keluarga setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya dengan gejala sesak nafas dan penyakit penyerta Ginjal.
Pasien dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test, kemudian dilanjutkan dengan tes swab oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.
Pihak keluarga meminta jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan membubuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.