News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janjikan Korban Bisa Jadi PNS, Pria Prabumulih Raup Uang Rp 260 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Edison

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Sopian (59 tahun) warga Jalan Samosir RT 04 RW 07 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih diringkus polisi.

Ia menjadi tersangka kasus penipuan dengan modus bisa menjadikan atau meluluskan warga sebagai CPNS.

Korban penipuan yakni Ali Sofyan (50) warga Dusun II Desa Tanjung Bunut Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim.

Korban telah menyetorkan uang Rp 260 juta namun tidak kunjung juga diangkat jadi PNS. 

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkapkan penipuan tersebut bermula pada Juli 2018 tersangka mengajak korban Ali Sofyan untuk bergabung menjadi anggota Aliansi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) di Jakarta.

"Korban menyetujui dan keduanya berangkat ke Jakarta untuk mendaftar, lalu setelah itu tersangka menawarkan agar mengajak anak korban untuk ikut masuk PNS golongan II dan akan ditempatkan sesuai dengan alamat KTP.

Pelaku meyakinkan kalau ada kenalan yang berdinas di BKN (badan kepegawaian negara) di jakarta dengan nama Faradillah Ilham," ungkap Kasat, Selasa (14/7/2020).

Baca: 15 Anggota Polres Lubuklinggau Dibina 3 Hari di Polda Sumsel Usai Bikin Surat Pengakuan Dosa

Baca: Korban Penipuan Lowongan Kerja Tewas Dibunuh, Pelaku Bingung Tak Bisa Sembunyikan Mayat dalam Koper

Kasat Reskrim mengatakan, tidak hanya meyakinkan ada kenalan di Jakarta namun pelaku  mengaku jika anak korban tidak lulus maka uang pelicin akan dikembalikan tiga kali lipat.

"Pelaku lalu meminta korban mengirimkan uang pelicin agar anak korban bisa menjadi PNS.

Pada tanggal 6 Desember 2018 pelaku minta dikirim Rp 50 juta sebagai uang tanda jadi dan pada tanggal 21 Desember 2018 meminta dikirim Rp 150 juta namun korban hanya ada Rp 111 juta dan dikirim," katanya.

Tidak sampai disitu saja, pelaku pada 26 Desember 2018 kembali meminta dikirim uang Rp 100 juta sebagai pelicin agar bisa lulus CPNS ke Ali Sofyan dan kembali dikirim.

"Semua uang dikirim ke rekening pelaku, korban yang menunggu anaknya tes CPNS pada 2018 namun pengumuman tidak dinyatakan lulus dan pada 2019 anak korban kembali ikut tes CPNS dan lagi-lagi tidak lulus.

Korban kesal dan meminta uang dikembalikan saja, namun pelaku ini meminta tunggu sampai tes 2020 diumumkan namun anak korban gagal dan korban kesal lalu melaporkan peristiwa ini," kata Kasatreskrim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini