Pelaku diringkus di apartemen kawasan Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Kabupaten Jakarta Timur pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku ini sejak membawa kabur uang korban tidak pernah lagi tinggal di Prabumulih, korban kehilangan jejak pelaku dan ketika terus dihubungi terus meminta bersabar," tegas Kasat seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sopian ketika dibincangi mengaku dirinya bukan melakukan penipuan namun telah membuktikan anaknya lulus CPNS dengan meminta bantuan temannya di BKN.
"Saya sudah pernah meminta bantuan dan anak saya buktinya lulus," katanya.
Ia mengatakan dirinya bukan kabur ke Jakarta namun memang dirinya tinggal di apartemen di jakarta.
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Besaran Uang Pensiunan PNS Bisa Naik, Tapi dengan Satu Syarat Ini
Sopian mengaku dirinya memang menerima seluruh transferan uang dari korban namun uang tersebut tidak dimakan oleh dirinya melainkan langsung disetor ke temannya atas nama Faradillah Ilham.
"Uangnya masuk rekening saya dan langsung saya kirim, saya cuman bantu satu ini, tidak pernah bantu yang lain, saya tidak menipu," kilah pelaku yang telah uzur ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Warga Prabumulih Ditangkap, Korban Sudah Setor 260 Juta