Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang ayah tiri di Kota Denpasar Provinsi Bali tega memperdayai korban yang masih di bawah umur.
Ali Abdi alias Walid (54), ayah tiri yang diduga tega melakukan aksi pencabulan kepada korbannya berinisial SB yang masih pelajar dan berusia belasan tahun atau di bawah 15 tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan di salah satu rumah di Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Diketahui kejadian terjadi pada hari Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz membenarkan kejadian tersebut.
"Bener korbannya masih pelajar, pelakunya ayah tiri korban. Pelaku sendiri kita amankan pada Minggu (12/7/2020) malam di Jakarta," ujarnya Senin (13/7/2020).
Kejadian yang dilaporkan pihak keluarga korban dengan nomor LP-B/385/VI/2020/Bali/Resta Dps tanggal 29 Juni 2020.
Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur
Sebelumnya disebutkan pihak keluarga, pada hari Jumat (26/6/2020) korban menceritakan kepada ibunya yakni R.
Bahwa dalam beberapa hari terakhir anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.
Terhitung sejak tanggal 26 Mei 2020, ayah tiri korban berulang kali melakukan aksi bejatnya sampai tanggal 16 Juni 2020.
Aksi pelaku sebelumnya dilakukan dengan cara kekerasan maupun ancaman, membujuk dan menjanjikan sesuatu kepada korban.
Mendengar pernyataan korban, ibunya marah dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum kepada pelaku tersebut.
Baca: Aktor Danny Masterson Didakwa 3 Kasus Pemerkosaan, Pengacara: Kami Yakin Ia Tidak Bersalah
"Dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Modusnya, korban diancam kekerasan, membujuk serta menjanjikan dibelikan laptop dan handphone," tambah Iptu Reza Hafidz.