TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI -- Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.
Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca: Fakta Suami Istri Bunuh & Perkosa Bocah 5 Tahun, Rampas Perhiasan Korban, Motifnya Bikin Geram
"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.
Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, yang mana satu diantaranya mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.
Baca: Pedagang Cilok Meregang Nyawa Disaksikan Sang Istri Saat Begal Sadis Menembak dan Rampas Motornya
Salah satu pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'nanti kita selesaikan didalam mobil'.
Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi dengan mobil.
Di dalam mobil ini, salah satu pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta-minta untuk diturunkan.
Baca: Niat Rujuk Berujung Cekcok, Sultan Todongkan Pisau dan Rampas Motor Mantan Istrinya
Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.
Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.
Karo Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi menjelaskan, ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.
"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status Debt Collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.
Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43) diamankan polisi usai melarikan diri ke Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul NGAKU POLISI, Debt Collector Rampas Sepeda Motor Korban di Tebingtinggi