TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -- Gara-gara takut melakukan rapid tes, sebanyak 24 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Siantar, Sumatera Utara yang mengundurkan diri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar menyebutkan, mereka mundur lantaran takut mengikuti rapid test Covid-19 yang diselenggarakan KPU.
Menurut Komisioner KPU Siantar Divisi Sosialisasi dan SDM Nurbayah Siregar, rapid test ini wajib dilaksanakan semua petugas KPU di masa pandemi Covid-19.
"Tanggal 9 sampai 12 Juli 2020 kami mulai melaksanakan rapid test.
Baca: Rapid Test Rp150 Ribu untuk Pasien Mandiri Termasuk, Alat, APD Petugas dan Biaya Layanan Dokter
Selama itu, ada 24 orang yang mengundurkan diri dengan alasan takut," kata Nurbayah, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan, karena jumlah PPDP yang mundur terbilang cukup banyak, mereka kemudian mengambil langkah mencari pengganti PPDP dari usulan Petugas Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.
"Selanjutnya, kami minta nama dari PPS untuk mencari pengganti PPDP dengan syarat mau dirapid dulu.
Baca: Alasan Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test: Masyarakat Dibikin Bingung Mau Pilih Mana
PPS mengajukan nama, kita periksa berkas. Baru kita tetapkan," ujarnya.
Pada Pilkada serentak Desember 2020 mendatang, KPU Siantar membimbing 545 orang PPDP dengan honor per bulan, masing-masing menerima Rp 800 ribu.
Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani mengatakan, berkaitan dengan rapid test ini, mereka berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Siantar.
"Pelaksanaan rapid test ini kami lakukan di Rumkit TNI dengan izin Dinas Kesehatan Kota Siantar.
Selama pelaksanaan rapid test, kami pun turut melapor pada Tim Gugus Tugas," pungkas Daniel.(Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ada-ada Saja! Karena Takut Jalani Rapid Test, 24 Petugas KPU Mundur Dari Jabatannya