TRIBUNNEWS.COM - Di Jakarta, polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).
"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Berlakukan PSBB Lagi dan Buat Protokol Kesehatan Baru
Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.
Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.
Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Pihak kepolisian pun memberikan beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu:
1. Jakarta Pusat:
- - TL Simpang Lima Senen
- - TL Coca Cola Sempaka Putih
Halaman Selanjutnya ------------->